Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, dan pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Pasal 20
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian
Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di
bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 22
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
Subbagian Amerika dan Eropa;
Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
Subbagian Regional dan Multilateral.
Pasal 23
Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyusunan
bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan
Eropa.
Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan
penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama
luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar
negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di
kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika.
Subbagian Regional dan Multilateral mempunyai tugas penyusunan bahan
pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral.